“Layanan memuaskan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Denpasar Barat. Kami dilayani di satu tempat,” ungkap Agus Budiyasa, salah seorang wajib pajak penyandang disabilitas yang menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar (Jumat, 7/3).

Agus Budiyasa mengucapkan terima kasih karena KPP Pratama Denpasar Barat sudah memfasilitasi wajib pajak yang mempunyai kebutuhan khusus. Sebagai wajib pajak, ia juga selama ini rutin menyampaikan SPT Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo.

Di tempat terpisah, Paramita Surya Asmara, Kepala Seksi Pengawasan VI yang kebetulan bertugas sebagai koordinator harian, mengatakan bahwa KPP Pratama Denpasar Barat menyediakan layanan khusus untuk para disabilitas merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016. Undang-undang ini menjamin hak asasi manusia yang sama bagi penyandang disabilitas. 

Pada kesempatan tersebut, Paramita juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Denda SPT Tahunan ini merupakan sanksi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya. Sanksi ini sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

“DJP kembali mengingatkan para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas akhir pelaporan, melalui pesan lewat SMS, WhatsApp blast, serta surat elektronik atau email,” pungkasnya.

Pewarta:Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto:Paramita Surya Asmara
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.