“Bagus simulasinya karena sudah ada simulator Coretax di DJP Online, jadi kami tidak buta sama sekali”, ungkap Yonas Taswiyanto setelah mengikuti rangkaian kegiatan edukasi Coretax Tahap II yang diselenggarakan ketiga kalinya di Aula Lantai 4 KPP Pratama Semarang Timur (Rabu, 6/11).
Yonas merupakan peserta yang hadir pertama mewakili Wajib Pajak Badan yang antusias ingin mengenal Coretax. Coretax merupakan sistem administasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terintegrasi dan mengedepankan kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna, baik internal DJP maupun wajib pajak.
Kegiatan edukasi dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 8 peserta. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan Coretax kepada wajib pajak, agar wajib pajak memahami sistem baru DJP sebelum direncanakan akan mulai diimplementasikan di tahun 2025.
Kepala Seksi Pengawasan Agustinus Tulus dalam sembutannya menyampaikan, “Terima kasih apresiasi kepada Bapak Ibu yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti edukasi hari ini, ini adalah upaya kami untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak”.
”Dalam Coretax, penyelesaian hak dan kewajiban wajib pajak dijalankan dengan konsep impersonating. Artinya, pengelolaan akun Coretax (baik badan maupun orang pribadi dengan perwakilan) dapat dijalankan oleh pengurus/wakil atau kuasa yang telah ditunjuk,” ujar Agustinus dalam mengawali materi edukasi.
"Semoga Bapak Ibu mendapatkan first impression dari yang saya sampaikan," tambahnya.
Wuwuh Dwi Taryanto peserta edukasi menanggapi tentang first impression terhadap Coretax, “Sebuah terobosan baru dari DJP untuk pendaftaran, pembayaran dan pelaporan. Dalam pelaksanaannya mungkin perlu beberapa kali sosialisasi atau edukasi secara teknik yang lebih detail, agar tidak terjadi salah pengisian,” ungkapnya.
Dalam kegiatan edukasi kelas pajak, Tim Edukator KPP Pratama Semarang Timur memberikan pemahaman mengenai berbagai fitur yang ada di Coretax, serta cara membuat faktur pajak, bukti potong, deposit pajak dan tata cara pelaporan SPT.
Edukasi Coretax masih terus dillakukan secara masif hingga akhir tahun 2024 dan diharapkan wajib pajak sudah siap saat implementasi Coretax mulai diterapkan.
Pewarta: Nurul Mustiyani |
Kontributor Foto: Nurul Mustiyani |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat