Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha mendapat kunjungan dari satu Wajib Pajak Badan yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kedatangannya ini disambut dengan ramah oleh Petugas KP2KP Unaaha, Satriawan (Rabu, 30/10).

Wajib Pajak Badan PKP, CV DMJ, yang bergerak dalam usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, pada kesempatan ini mengungkapkan bahwa ia ingin membayar pajak atas kegiatan pemungutan PPN dalam usahanya.

“Pak Satriawan, kami ingin menyetorkan PPN yang telah dipungut oleh perusahaan. Tolong asistensi kami dalam pembuatan kode billing PPN-nya ya,” ucap wajib pajak.

Kode billing adalah suatu angka unik yang juga berguna untuk mengidentifikasi kode akun pajak (KAP), kode jenis seetoran (KJS) dan periode pajak yang akan dibayarkan. Oleh karena itu, penting untuk WP memahami KAP, KJS, dan periode pajak yang akan dibayarkan sebelum melakukan pembayaran pajak.

Dengan bersemangat, Petugas KP2KP Unaaha Satriawan melaksanakan asistensi dalam proses pembuatan kode billing PPN.

“Saya konfirmasi ulang, Pak, jadi kode billing yang akan dibuat untuk jenis Pajak PPN ya. Untuk kode akun pajak dan kode jenis setorannya apakah 411211 – 100 atau 411211 – 920?” tutur Satriawan.

Setelah mendapatkan informasi yang diperlukan, kemudian Satriawan melakukan asistensi ini.

Kode billing ini memiliki masa berlaku. Oleh sebab itu, sebelum kode billing ini kedaluwarsa, diharapkan wajib pajak untuk segera membayarnya. Setelah mendapatkan kode billing, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Membayar pajak bisa melalui beberapa cara, yaitu melalui kantor pos atau bank persepsi (teller bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mobile/internet banking, dan mesin EDC).

Atas asistensi yang dilakukan oleh Satriawan, CV DMJ mengucapkan terima kasih sebelum meninggalkan loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha. Kantor Pajak Unaaha berharap semua wajib pajak bergelora membayar pajak. Pajak Kuat Indonesia Maju.

 

Pewarta: Kharisma Nurhidayat
Kontributor Foto: Kharisma Nurhidayat
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.