Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Toboali memberikan penjelasan mengenai e-Bupot kepada pemotong PPh Pasal 23 dan/ atau PPh Pasal 26 di beberapa sekolah swasta di Bangka Selatan (Selasa, 1/12). Kepala KP2KP Toboali Imron Rosyadi memberikan penjelasan secara lisan one by one kepada kepala sekolah/ bendahara sekolah swasta tersebut. Imron juga memberikan leaflet dan materi dalam bentuk Compact Disc (CD) yang berisi langkah-langkah pembuatan bukti potong dan pelaporan e-Bupot.

"Perangkat lunak e-Bupot di laman milik Direktorat Jenderal Pajak ini sebenarnya sudah ada sejak tahun lalu. Tetapi baru pada tahun 2020 ini diwajibkan untuk seluruh pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Saya harap dengan kegiatan sosialisasi ini, wajib pajak paham dan mendapatkan kemudahan untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26," jelas Imron.

Penyuluhan yang juga dilakukan minggu sebelumnya ini (Kamis, 26/11) belum dapat dilakukan secara massal mengingat masih adanya wabah Covid-19. KP2KP Toboali melakukan penyuluhan langsung, mendatangi masing-masing wajib pajak, dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan.