KPP Pratama Maros dan KP2KP Pangkajene mengunjungi Bupati dan Wakil Bupati Maros untuk melaksanakan asistensi pelaporan SPT Tahunan di Maros (Senin, 8/3). Momentum audiensi ini dimanfaatkan kedua belah pihak untuk melakukan koordinasi sekaligus asistensi SPT Tahunan Bupati dan Wakil Bupati Maros.
Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari mengatakan bahwa Lapor SPT Tahunan kini semakin mudah dengan menggunakan e-Filing. Bahkan, wajib pajak sudah tidak perlu melaporkan SPT Tahunan di kantor pajak, karena bisa dilaporkan kapan saja dan di mana saja. “Saya mengimbau masyarakat dan ASN Kabupaten Maros untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu 31 Maret,” imbau Chaidir Syam.
“Dengan memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan sekaligus menjadi tanda bagi masyarakat yang peduli kepada tanah air. Manfaatnya akan kita rasakan bersama khususnya dalam mendukung upaya pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19,” ungkapnya.
- 28 kali dilihat