Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar membuka layanan Pojok Pajak di Aula Gedung Serbaguna Desa Gisting Bawah, Campang, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus (Rabu, 26/2).
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, mengingat bahwa sekarang sudah mendekati batas akhir lapor yaitu pada tanggal 31 Maret 2025.
Dalam pojok pajak ini, masyarakat dapat memperoleh asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan, aktivasi maupun pemulihan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dyah Rizki Anggita Putri, Pelaksana KPP Pratama Natar yang bertugas dalam pojok pajak kali ini, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan pajak yang lebih dekat dengan masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan cepat. Melalui pojok pajak ini, kami berharap tingkat kepatuhan pajak semakin meningkat," ujar Dyah.
"Selain memberikan layanan perpajakan, petugas juga memberikan edukasi terkait pentingnya pelaporan pajak secara tepat waktu serta manfaat pemadanan NIK dan NPWP dalam sistem administrasi perpajakan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengintegrasikan sistem perpajakan dengan data kependudukan guna meningkatkan efisiensi layanan publik," tutup Dyah.
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Dyah Rizki Anggita Putri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat