
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu mengadakan pembekalan dan perkenalan relawan pajak di hari pertama dimulainya program relawan pajak tahun 2022 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung (Senin, 21/02).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat KP2KP Pringsewu tersebut diikuti oleh 12 relawan pajak dari mahasiswa dan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI).
Kegiatan dibuka dengan sambutan sekaligus arahan dari Kepala KP2KP Pringsewu Mohammad Bardian Novara. Dalam sambutannya Bardian menjelaskan bahwa kegiatan relawan pajak ini bermanfaat baik untuk KP2KP Pringsewu dalam optimalisasi pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu kegiatan ini juga bermanfaat bagi mahasiswa untuk menambah pengetahuan dan pengalaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan Relawan Pajak KP2KP Pringsewu dengan Tax Center Universitas Muhammadiyah Pringsewu bukan kali pertama diselenggarakan. Karena kegiatan relawan pajak ini bermanfaat baik untuk KP2KP Pringsewu dalam optimalisasi pelayanan kepada wajib pajak terutama pada saat periode pelaporan SPT tahunan seperti ini, dan juga bermanfaat bagi mahasiswa-mahasiswi relawan pajak sebagai pengetahuan dan pengalaman memberikan pelayanan kepada masyarakat.” kata Bardian.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pembekalan bagi relawan pajak tentang bagaimana memberikan pelayanan kepada wajib pajak serta pengenalan lingkungan KP2KP Pringsewu sebagai tempat relawan pajak melakukan asistensi layanan perpajakan kepada wajib pajak. Selain di KP2KP Prinsewu relawan pajak juga memberikan asistensi layanan kepada wajib pajak di Tax Center Universitas Muhammadiyah Pringsewu.
Dalam akhir sambutan dan arahannya, Bardian berpesan kepada relawan pajak untuk memberikan layanan yang baik dan menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
Relawan pajak merupakan program yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggandeng mitra untuk membantu DJP memberikan asistensi perpajakan SPT Tahunan dan sosialisasi mandiri. Asistensi yang dilakukan oleh relawan pajak adalah penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770, 1770S, 1770SS dan SPT Tahunan Badan 1771 khusus wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang melaporkan secara efiling.
- 16 kali dilihat