Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengadakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan tentang Undang-Undang Bea Materai yang dikemas dalam acara kelas pajak daring (Kamis, 5/11). Kegiatan yang diadakan melalui aplikasi webinar zoom meeting ini dilangsungkan di Kota Makassar dan lokasi tempat kedudukan masing-masing peserta acara.

Dalam kelas pajak kali ini, tim penyuluh perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan materi mengenai aturan terbaru seputar Bea Materai, yang mana salah satunya membahas tentang diberlakukannya tarif tunggal. 

Para peserta yang terdiri dari wajib pajak, mahasiswa, dan juga relawan pajak pun mengikuti jalannya acara dengan cukup antusias, sesi diskusi dan tanya jawab yang dilangsungkan seusai penyampaian materi pun diisi dengan beragam pertanyaan maupun pernyataan dari peserta acara yang cukup aktif dan komunikatif. Usai acara, para peserta kelas pajak daring kali ini mendapatkan fasilitas berupa sertifikat elektronik dan juga souvenir dari penyelenggara kegiatan.