
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring via aplikasi zoom meeting dan disiarkan langsung lewat kanal Youtube KPP Pratama Jakarta Tamansari, DKI Jakarta (Rabu, 7/12).
Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan Urip Widodo selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Jakarta Tamansari.
“Dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan banyak memuat aturan-aturan baru yang belum diatur dalam Undang-Undang Perpajakan sebelumnya, dan tujuan dibentuknya UU HPP ini adalah untuk menciptakan keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan,” tutur Urip dalam sambutannya.
Lebih lanjut Urip juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk selalu patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Urip lalu menjelaskan bahwa UU HPP ini merupakan Undang-Undang baru yang mengubah beberapa aturan perpajakan di Indonesia. Sesuai namanya, Harmonisasi Peraturan Perpajakan, artinya ada beberapa peraturan pajak yang disinkronkan atau diatur ulang dalam satu undang-undang pajak.
Acara lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Rian Wicaksono selaku penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari. Rian menjelaskan mengenai asas, tujuan, dan ruang lingkup dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan perpajakan. Rian juga itu menyampaikan aturan terbaru maupun perubahan dalam Bab II dan Bab III UU HPP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pemateri berikutnya, Dian Perdana Putra Harahap menjelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.
Acara sosialisasi berlangsung secara interaktif yang terlihat dari banyaknya wajib pajak yang memberikan pertanyaan terkait aturan perpajakan terbaru ini.
Pihak KPP Pratama Jakarta Tamansari berharap diadakannya sosialisasi ini dapat membuat wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tamansari bisa memahami peraturan perpajakan terbaru serta dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 64 kali dilihat