
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyelenggarakan acara Riung Pajak dalam rangka mengenalkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada wajib pajak undangan yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Parepare (Selasa, 14/12). Acara ini dilangsungkan secara daring dari ruang studio KPP Pratama Parepare, Kota Parepare.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara. Yusan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada kepada seluruh wajib pajak yang telah hadir dalam acara Riung Pajak virtual ini. Ia juga memberikan apresiasi atas kontribusi wajib pajak dalam membayar pajak.
Agenda kegiatan lalu dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Arridel Mindra yang sekaligus membuka secara resmi acara Riung Pajak KPP Pratama Parepare tahun 2021.
Selanjutnya Kepala Seksi Pelayanan Rika Meivi memandu acara inti yakni pemaparan materi UU HPP dengan didampingi Yusan. Rika yang berperan sebagai narasumber membawakan materi dengan metode diskusi agar lebih mudah di pahami oleh peserta sosialisasi.
"Tujuan UU HPP adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara ,mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak serta Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak," tutur Rika.
Rika menjelaskan mengenai ruang lingkup dan pemberlakuan UU HPP seperti Perubahan UU PPh berlaku tahun pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, perubahan UU KUP dan UU Cukai yang akan segera diundangkan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan mulai berlaku 1 Januari sampai dengan Juni 2022.
Yusan turut menyampaikan beberapa hal yang menurutnya menjadi poin penting, yaitu diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi, bracket PPh Orang Pribadi serta bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh dan perubahan tarif PPN 11% yang akan diberlakukan mulai April 2022 dan 12% paling tinggi diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025.
Peserta Riung Pajak juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab. Pertanyaan yang diajukan pun beragam mulai dari pembahasan mengenai UU HPP sampai pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
Di akhir kegiatan, para pemateri mengimbau kepada wajib pajak yang berminat mengikuti PPS agar segera bersiap dan dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas pajak KPP Pratama Parepare.
UU HPP ini sendiri diterbitkan dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak serta membuat sistem perpajakan menjadi lebih efisien, netral, fleksibel, efektif, dan adil, dan memberi kepastian serta kesederhanaan bagi perekonomian negara.
- 24 kali dilihat