
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kelas pajak daring mengenai peraturan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak Pandemi Covid-19 dan juga Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82 dan PMK No. 83 Tahun 2021 (Selasa, 31/8). Acara ini dilangsungkan melalui aplikasi zoom meeting di ruang rapat KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Kelas Pajak ini diselenggarakan dengan tujuan agar wajib pajak yang termasuk dalam sektor industri penerima insentif pajak ini dapat segera memanfaatkannya. PMK mengenai insentif dan fasilitas pajak ini merupakan perubahan atas PMK No. 9 Tahun 2021 dan PMK No. 239 Tahun 2020. Perubahan yang dicakup antara lain perpanjangan jangka waktu pemanfaatan yang diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021 dan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha penerima insentif.
Dibawakan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng, Sarah Fracilia dan Yogi Mustafa Bisri, kegiatan edukasi ini berjalan sangat interaktif. Tercatat sekitar 21 wajib pajak yang mengikuti kegiatan secara daring.
"Kondisi yang berubah-ubah saat ini membuat pemerintah perlu beradaptasi dengan mengeluarkan peraturan perubahan, salah satunya tentang peraturan perpajakan," ucap Sarah. Selanjutnya Yogi menambahkan dengan mengimbau wajib pajak untuk tetap melaksanakan administrasi perpajakan sesuai ketentuan. Rangkaian acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama via daring.
- 21 kali dilihat