KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (KPP TA3) memberikan edukasi perpajakan melalui media sosial Instagram yang disiarkan secara langsung di KPP TA3, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Kamis, 7/9).
Pada bincang pajak kali ini mengambil tema tentang aspek-aspek perpajakan yang timbul akibat terjadinya transaksi sewa menyewa atas tanah dan/atau bangunan, baik yang dilakukan oleh orang pribadi atau perusahaan (badan), baik orang pribadi atau badan tersebut sebagai penyewa atau yang menyewakan.
Acara bincang pajak kali ini berlangsung lebih lama dari yang dijadwalkan, dari satu jam menjadi satu setengah jam karena banyaknya pertanyaan wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih dalam tentang perpajakan, khususnya tentang aspek-aspek perpajakan terkait sewa menyewa tanah dan/atau bangunan ini.
Pewarta:Kiagus Muhammad Amin |
Kontributor Foto:Dyah Wurisasi dan Rifani Maulida |
Editor: Ariko dan Supatmi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat