
Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan juga digaungkan selebgram Rachel Venya. Melalui akun Instagramnya, Rachel membagikan video yang berisi ajakan kepada sekitar 5,4 juta pengikutnya agar tidak lupa melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-Filing di Jakarta (Rabu, 10/3).
Menurutnya, selain pengusaha dan pegawai swasta, artis hingga selebgram juga wajib melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak yang terdaftar di KPP Bekasi Utara ini sudah memberikan teladan ke semua pengikut akun Instagramnya untuk menjadi warga negara yang baik.
Dalam video itu, Rachel juga membagikan tips mudah untuk melaporkan SPT Tahunan. Rachel mengatakan, sekarang ini wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan tidak perlu mendatangi kantor pajak. Hanya dengan menggunakan telepon pintar saja, wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan secara daring.
“Guys! Sebagai warga negara yang baik, jangan lupa ya untuk lapor pajak (SPT Tahunan) sebelum tanggal 31 Maret 2021. Lapornya lewat www.pajak.go.id. Jadi tak perlu repot-repot ke kantor pajak. Lapornya pakai e-Filing saja. Lebih awal lebih nyaman,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), jangka waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir Rabu, 31 Maret 2021, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2021. (FDF)
- 45 kali dilihat