Di tengah pelayanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung mengajak 129 Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang hadir untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Jalan Ibrahim Adjie No 372, Kecamatanan Batununggal, Kota Bandung (Jumat, 31/3).

Hal ini salah satunya dilakukan oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto. Dalam pelayanannya dengan wajib pajak, Susanto menjelaskan pentingnya melakukan pemadanan NIK-NPWP.

“Sebelum lapor SPT, saya mengajak Bapak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP ya. Hal ini penting sekali karena mulai 1 Januari 2024 NIK akan menjadi NPWP. Tetapi tidak semua yang memiliki NIK menjadi bayar pajak ya, Pak. Artinya bahwa tetap saja kewajiban perpajakan hanya dilakukan oleh orang yang memenuhi kewajiban subjektif dan objektif,” tutur Susanto.

Sejalan dengan Susanto, Pelaksana KPP Madya Dua Bandung Zahida Nurcantika Abdullah juga sampaikan hal yang sama. Pegawai yang kerap disapa Nuca ini menjelaskan langkah-langkah melakukan pemadanan NIK-NPWP kepada wajib pajak yang datang untuk konsultasi.

“Jadi, untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP, Bapak dapat masuk ke laman pajak.go.id. Setelah berhasil masuk, Bapak dapat memilih menu profil. Pada menu profil silakan pilih validasi. Alhamdulillah muncul notifikasi valid, berarti sudah valid ya, Pak, pemadanan NIK-NPWP nya,” terang Nuca.

 

Pewarta: Anggit Kurniawan
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.