Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-filing dengan mendapatkan asistensi langsung dari tim Layanan di Luar Kantor (LDK) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang (Rabu, 16/03).
Dalam penyampaian SPT Tahunan tersebut, Al Muktabar menghimbau kepada seluruh masyarakat Banten untuk dapat segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara e-filing melalui www.pajak.go.id, karena dengan melaporkan SPT Tahunan lebih cepat akan membuat wajib pajak menjadi lebih nyaman.
- 13 kali dilihat