
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan Edy Purwanto, A.P., M.Si. mengimbau seluruh masyarakat baik pengusaha, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, maupun yang berstatus badan usaha agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 (Rabu, 23/2). Imbauan ini disampaikan saat kunjungan Kepala KP2KP Buntok bersama tim pekan panutan SPT Tahunan di ruangan kerja Sekretaris Daerah Barito Selatan.
Sekda mengatakan bahwa saat ini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dimana saja secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak. “Saya beserta segenap jajaran Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021”, ujar Sekda saat menerima kunjungan Kepala KP2KP Buntok.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April 2022. Kepala KP2KP Buntok, Meftahul Farid berharap agar seluruh pegawai di Kabupaten Barito Selatan baik yang berstatus ASN maupun Non ASN melaporkan SPT Tahunannya lebih awal, menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat karena pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu aspek kepatuhan pajak dan akan berpengaruh pada pembangunan khususnya di Kabupaten Barito Selatan. Farid juga mengapresiasi Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran yang telah melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
SADAR PAJAK, BANGGA MEMBANGUN NEGARA
DJP KUAT, BARITO SELATAN BERKAH, INDONESIA MAJU
- 22 kali dilihat