"Sekretariat DPRD (Kabupaten) Purbalingga akan selalu berupaya menaati aturan perpajakan, terutama dalam hal pemotongan dan pemungutan PPh dan PPN yang menjadi kewajiban kami," ujar Anita Kusumawati selaku Kasubag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga dalam pertemuan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga (Senin, 4/8).

Pihak KPP Pratama Purbalingga menyambut positif langkah proaktif dari Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga. "Kami siap mendampingi dan membantu dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, termasuk memberikan solusi atas kendala teknis dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP," ujar Dwi Suharno, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Purbalingga.

Dwi, beserta tim penyuluh dan pengawasan, hadir untuk memberikan pendampingan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga dalam menerbitkan bukti potong PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2), dan PPN sampai dengan penyampaian SPT masa melalui Coretax DJP.

Dwi menegaskan apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak, maka perlu dilakukan pembetulan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Purbalingga berharap koordinasi dan sinergi antara Sekretariat DPRD dan KPP Pratama Purbalingga semakin solid guna mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel melalui kepatuhan pajak yang optimal.

Pewarta: Huge Jendra Yuningrat
Kontributor Foto: Ika Putri Kurniyawati
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.