Kanwil DJP Sumut II telah melaksanakan Bimbingan Teknis serta Edukasi dan Dialog tentang Kewajiban Perpajakan Perguruan Tinggi dan Dosen (Senin, 21/1). Sebanyak 48 orang dosen yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi Swasta yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut II dan juga turut hadir yakni para Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dan pelaksana dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya memikili Tax Center. Kegiatan berlangsung di ruang Aula Integritas Kanwil DJP Sumut II Lt.I, Pematang Siantar.
Acara dibuka langsung oleh Plh. Kakanwil Sumut II Muh. Harsono. Dalam sambutan pembukaannya ia mengatakan bahwa kegiatan ini sangat produktif untuk meningkatkan peran serta pelaku pendidikan untuk menyadari bahwa dalam profesi yang diembannya terutama dosen sebagai tenaga pengajar yang pastinya memiliki penghasilan dari gaji atau tambahan di luar kampusnya. “Kita berharap saudara-saudara sekalian saatnya dapat memahami apa itu kewajiban pajak saudara-saudara, dan nanti akan dijelaskan oleh narasumber kita,” kata Harsono. “ Kewajiban Pajak ini terus akan melekat sepanjang kita masih terus menerima penghasilan sesuai profesinya!” sambung lagi.
Dalam kegiatan ini, turut pula hadir para narasumber dari Lembaga Layanagn Pendidikan Tinggi (LLDikti) yaitu DR. Mahriyuni, M.Hum. sebagai Sekretaris. Peserta cukup antusias mengikuti dan menyimak materi-materi hingga acara berakhir. Di akhir acara ada pemberian penghargaan berupa plakat yang diserahkan pihak Kanwil DJP Sumut II kepada LLDikti Wilayah I Sumut.
- 50 kali dilihat