
“Dalam menjalankan tugasnya, pemeriksa pajak memiliki kewenangan yang berbeda sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan. Salah satunya dengan mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik,” ungkap Ristiyanto, Supervisor Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat. Hal itu dikatakannya ketika sedang melakukan pemeriksaan lapangan kepada salah satu wajib pajak di bilangan Jalan Gatot Kaca Denpasar (Selasa, 11/7).
Ristiyanto kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa selain mengunduh data secara elektronik, pemeriksa pajak berwenang memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.
“Berdasarkan PMK-17/PMK.03/2013 pasal 14 ayat (1) huruf b, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, wajib pajak wajib memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa sebagai bentuk pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak. Dalam prosesnya, wajib pajak maupun pemeriksa pajak sebagai perwakilan DJP memiliki peranan masing-masing. Pemeriksa pajak memiliki kewenangan maupun kewajiban yang harus dipenuhi. Wajib pajak pun mendapat hak serta memiliki kewajiban yang perlu dipahami dan dilakukan dalam proses pemeriksaan pajak.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat