Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kelas pajak online melalui Aplikasi Zoom Meetings untuk memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM (Jumat,14/3).
Pemaparan materi dilakukan oleh Candra Tri Ananto dan Rini Tri Utami, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung tentang tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi UMKM menggunakan e-Form. UMKM dalam hal ini adalah wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun pajak.
“Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus membuat daftar omzet/pendapatan kotor selama tahun 2024, daftar harta, dan utang per 31 Desember 2024, serta bukti setoran pajak apabila omzet melebihi 500 juta dalam setahun. Setelah berhasil login di www.djponline.pajak.go.id wajib pajak dapat mengunduh formulir SPT Tahunan 1770 dengan logo e-Form, lalu mengisi formulir dengan benar, lengkap, dan jelas. Setelah formulir dikirim, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di email yang terdaftar,” jelas Candra.
Rini berharap dengan kegiatan kelas pajak online ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan UMKM agar kewajiban perpajakannya dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
Pewarta: Vinni Inayah |
Kontributor Foto: Vinni Inayah |
Editor: Thesa |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat