
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan aktif mengampanyekan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajaknya secara masif di Kab. Nunukan (Kamis, 16/03).
Ilham Ramadhan, salah satu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KP2KP Nunukan melayani keluhan, kendala maupun asistensi wajib pajak yang mau memadankan NIK-NPWPnya. Ilham menjelaskan apabila wajib pajak tidak melakukan validasi sedini mungkin. "Ketika kebijakan NIK sebagai NPWP berlaku mulai tahun 2024 ada kemungkinan data-data kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah dilakukan menggunakan NPWP tidak dapat terhubung atau terbaca di NIK," imbuhnya.
Pemadanan atau validasi NIK sebagai NPWP tersebut dijelaskan lebih rinci di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022. Kebijakan tersebut akan berlaku secara menyeluruhnya pada 1 Januari 2024 yang mengharuskan wajib pajak untuk sudah memadankan NIK-NPWPnya maksimal 31 Desember 2023.
Pemadanan sendiri dapat dilakukan secara mandiri per masing-masing wajib pajak, namun bila masih memerlukan asistensi bisa mendatangi kantor pajak terdekat. Sama halnya dengan wajib pajak Nunukan, mendapati informasi mengenai keharusan akan memadankan NIK-NPWP mereka berdatangan langsung ke lokasi asistensi pelayanan pajak KP2KP Nunukan.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Tim KP2KP Nunukan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 kali dilihat