
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melaksanakan sosialisasi terkait Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring kepada Wajib Pajak Badan melalui Aplikasi Zoom Meeting di Kota Tarakan (Kamis, 10/8). Acara tersebut dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb Dhella Laksana selaku Pembawa Acara serta terkait materi disampaikan oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Tanjung Redeb Is Bintoro Yuan Saputro serta Irvan Ugaharisto Selladepa.
Dalam kesempatan tersebut, baik Is Bintoro maupun Irvan menyampaikan kepada peserta terkait pentingnya memahami apa yang dilakukan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Pada saat perusahaan telah dikukuhkan sebagai PKP. Maka terdapat kewajiban pajak yang harus dijalankan di luar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui laman web-efaktur.pajak.go.id yang harus disampaikan setiap bulannya paling lambat akhir bulan berikutnya,“ jelas Is Bintoro.
“Sebelum melaporkan SPT Masa PPN, terlebih dahulu Bapak Ibu selaku penanggung jawab perusahaan bilamana ada transaksi bisnis dengan rekanan, atas kegiatan tersebut wajib dilakukan pemotongan PPNnya serta membuat Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur serta menyetorkan PPnnya yang tertuang di dalam Faktur Pajak. Hal ini terjadi karena dalam melaporkan SPT PPN data faktur yang sudah dibuat akan menjadi acuan dalam pembuatan SPT Masa. Sehingga pembuatan faktur menjadi hal yang harus dilakukan sebelum mengakses pelaporanya,“ jelas Irvan.
Sosialisasi PKP Badan tersebut dimanfaatkan oleh peserta khususnya Wajib Pajak Badan untuk mendiskusikan seputar perpajakan, khususnya terkait dengan kewajiban PKP.
Pewarta: Muhammad Akbar Bahari |
Kontributor Foto: Muhammad Akbar Bahari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat