Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang memberikan edukasi kepada 22 koperasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kabupaten Sumedang (Jumat, 14/2).
Edukasi dilakukan dengan menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang. Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang, Dheaz Anugrah Bakhtiar, menjadi narasumber di kegiatan tersebut.
Pada kesempatan ini, Dheaz menyampaikan dengan metode paparan dan dilanjutkan dengan diskusi. Ia mengedukasi terkait apa itu Coretax DJP, tata cara login, penunjukkan PIC, penunjukkan wakil atau kuasa, pemberian role access, pembuatan bukti potong, pembuatan kode billing, dan pelaporan SPT Masa.
"Coretax (DJP –red) merupakan aplikasi yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan mulai tanggal 1 Januari 2025. Aplikasi ini mengintegrasikan mulai dari pendaftaran, pembayaran dan pelaporan dalam satu aplikasi. Wajib pajak tidak perlu mengakses banyak aplikasi untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," ucap Dheaz.
Untuk masuk ke laman Coretax DJP, Dheaz melanjutkan, para peserta mengakses melalui browser dengan alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Pada tampilan awal login, terdapat kolom ID Pengguna yang diisi dengan NIK, dan kata sandi yang harus dibuat terlebih dahulu.
”Pembuatan kata sandi melalui 2 (dua) pilihan, apabila wajib pajak sudah pernah mengakses DJP Online, maka gunakan menu Lupa Kata Sandi. Apabila belum pernah mengakses DJP Online, maka gunakan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak," ujar Dheaz.
Lebih lanjut, Dheaz menjelaskan terkait konsep impersonating pada Coretax DJP. Impersonating adalah fitur yang menjadikan pengelolaan akun, baik badan, instansi pemerintah, ataupun wajib pajak orang pribadi, dengan perwakilan dapat dijalankan oleh pengurus atau wakil kuasa yang telah ditunjuk.
"Pada Coretax DJP, Wajib Pajak Badan, misal koperasi, harus terlebih dahulu login menggunakan akun penanggung jawab atau PIC. Selanjutnya dari akun PIC, wajib pajak dapat masuk ke akun koperasi dan menjalankan kewajiban bayar dan lapor. Wajib pajak juga dapat melakukan penggantian PIC pada menu informasi umum, edit, dan pihak terkait,” tutur Dheaz.
Ia menambahkan, “Apabila pengurus lain hendak ditunjuk sebagai wakil, maka wajib pajak dapat memilih menu wakil/kuasa saya sehingga yang dapat mengakses akun Coretax DJP koperasi tidak hanya PIC, tapi juga pengurus yang lain," pungkasnya.
Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Kontributor Foto: Guildarani |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat