Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanjung Pinang mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah Daerah dan Desa secara daring dari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Sosialisasi dihadiri oleh bendahara atau perwakilan Satuan Kerja (Satker) Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas (Jumat, 24/11).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada bendahara atau perwakilan Satker Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Zainab Alkhusainiyah |
Kontributor Foto: |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat