Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai kunjungi Kantor Camat Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 25/10). Kunjungan ini untuk persiapan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) di wilayah Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna.
Sosialisasi akan diadakan di Kantor Kecamatan Pulau Tiga untuk menjangkau wajib pajak yang berlokasi jauh dari KP2KP sebagai perwujudan pelayanan prima. Kantor ini berjarak 62 kilometer dari KP2KP Ranai yang ditempuh dengan transportasi darat dan laut.
PMK-59 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PMK ini mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Faris Fawwaz |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 8 kali dilihat