Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepuluan Seribu turut terlibat dalam agenda Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Tidurng, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, Jakarta (Kamis, 13/7). Agenda ini diadakan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu, bekerja sama dengan dinas dan instansi setempat.
Kepala UP PM-PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu Erwin menjelaskan bahwa permohonan yang telah masuk meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), permohonan pembuatan paspor, permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Kegiatan PTK menurut Erwin diberikan untuk memberikan kemudahan bagi warga karena tidak perlu menyambangi instansi dimaksud yang jaraknya jauh. Susi, warga Pulau Tidung, mengaku senang karena diberikan kemudahan dalam mengurus NPWP tanpa harus keluar pulau untuk mengurus perizinan.
Pewarta: Freddy Halasan |
Kontributor Foto: Freddy Halasan |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat