Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan kegiatan pos pelayanan pajak di Kantor Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung (Selasa, 29/2). Penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjangkau wajib pajak di wilayah Kabupaten Pesisir Barat khususnya masyarakat yang berada pada Kecamatan Pulang Pisang dan Kecamatan Lemong. Wajib pajak yang hadir adalah Aparatur Sipil Negara dan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan di Kabupaten Pesisir Barat.

Pos pelayanan ini berfokus dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Badan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, juga memberikan edukasi pendaftaran NPWP secara online. Pos pelayanan pajak diadakan selama 1 hari di Kecamatan Pulau Pisang dan 1 hari di Kecamatan Lemong.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak untuk mendapat layanan perpajakan tanpa perlu ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa yang cukup jauh yang berada di Kabupaten Lampung Barat," ujar Tim Pelayanan KPP Pratama Kotabumi.

Pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak awal tahun dan batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret dan SPT Tahunan Badan sampai dengan 30 April setiap tahunnya. Dengan diselenggarakan pos pelayanan pajak ini, Tim Pelayanan KPP Pratama Kotabumi berharap dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan serta dapat menambah wawasan wajib pajak akan aturan perpajakan terbaru.

Pewarta: Rahono Bagus Putro
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum