
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai kembali menyelenggarakan edukasi perpajakan kepada para bendahara Instansi Pemerintah. Kegiatan edukasi kali ini bertempat di Aula Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 8/11). Edukasi dihadiri 26 peserta yang merupakan bendahara desa, bendahara kecamatan, dan bendahara sekolah di wilayah Kecamatan Pulau Tiga.
Materi yang disampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59). PM-59 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PMK ini mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah.
Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana menjadi narasumber pada edukasi ini. Agus menyampaikan bahwa dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pemungut, bendahara Instansi Pemerintah wajib memahami peraturan perpajakan yang berlaku. “PMK-59 ini merupakan peraturan terbaru bagi bendahara Instansi Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Agus.
Agus juga menjelaskan pokok pengaturan baru pada PMK-59 ini, antara lain: pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan perlakukan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakukan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.
Peraturan perpajakan berkembang dinamis mengikuti perkembangan zaman. Edukasi perpajakan terus dilaksanakan agar para bendahara Instansi Pemerintah dapat memahami aturan terbaru yang menjadi pedoman dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Raffi Alhadi |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 12 kali dilihat