
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan poin-poin penting terkait peraturan penerapan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Penataan organisasi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas DJP dalam menghimpun penerimaan negara supaya lebih efektif dan efisien," tuturnya dalam pengarahan terkait penerapan organisasi instansi vertikal baru kepada seluruh pegawai DJP yang digelar daring dari Kantor Pusat DJP, Jakarta (Rabu,19/5).
Menurut Suryo, perubahan yang dilakukan di antaranya meliputi perubahan struktur organisasi unit vertikal, perubahan komposisi unit vertikal, konversi KPP Pratama menjadi KPP Madya, penyesuaian nomenklatur Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP, serta penyesuaian wilayah kerja KPP dan KP2KP.
Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-146/PJ/2021 memutuskan waktu penerapan reorganisasi instansi vertikal DJP seperti diatur dalam PMK 184/2020 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas PMK-210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai berlaku efektif pada 24 Mei 2021.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa saat ditemui usai acara menuturkan, “Pada diktum ke empat KEP-146, disebutkan bahwa terdapat 18 KPP Pratama yang akan mengalami perubahan jenis KPP, salah satunya adalah KPP Pratama Bandung Karees yang akan menjadi KPP Madya Dua Bandung. Dengan demikian, di Kota Bandung (wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I) akan memiliki dua KPP Madya, yaitu KPP Madya Bandung yang beralamat di GKN Bandung, Jl. Asia Afrika No.114, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung dan KPP Madya Dua Bandung di Jl. Ibrahim Adjie No.372, Binong, Kec. Batununggal, Kota Bandung.”
Penataan organisasi ini akan berdampak pada pemindahan pelayanan sejumlah wajib pajak dari KPP Pratama ke KPP Madya. Wajib pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak. Kepdirjen Pajak dimaksud yaitu KEP-116/PJ/2021 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-177/PJ/2021.
Selain itu, Denny menyampaikan bahwa wajib pajak yang semula terdaftar di KPP Pratama Bandung Karees mengalami perpindahan wilayah kerja administrasi ke KPP Baru. Perpindahan wajib pajak ini berdasarkan alamat kecamatan yang tercantum dalam data NPWP. Untuk wajib pajak yang beralamat di Kecamatan Regol, Lengkong, Batununggal, dan Bandung Kidul masuk ke wilayah administrasi KPP Pratama Bandung Tegallega. Sementara wajib pajak yang berasal dari kecamatan Kiaracondong masuk wilayah administrasi KPP Pratama Bandung Cicadas.
Lebih lanjut Denny menyampaikan bahwa Kanwil DJP Jawa Barat I telah melakukan berbagai persiapan terkait penataan organisasi instansi vertikal tersebut antara lain pengiriman surat pemberitahuan wajib pajak pindah sebanyak 111.232, sosialisasi melalui media sosial unit kerja, media cetak maupun daring, gelar wicara di radio, pemasangan baliho, spanduk dan banner serta kanal publikasi lainnya.
- 274 kali dilihat