
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memanfaatkan kembali penggunaan Whatsapp Blast sebagai upaya tambahan penyampaian informasi perpajakan bagi Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Selasa, 21/7). Informasi yang disampaikan sendiri terkait permintaan kelengkapan dokumen atas terbitnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan secara jabatan oleh DJP.
Terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2020 dan KEP-270/PJ/2020 mengimbau tiap instansi pemerintah yang telah diterbitkan NPWP instansi pemerintah secara jabatan untuk melakukan pemenuhan kelengkapan dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdaftar. Instansi pemerintah yang dimaksud meliputi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa.
Upaya penyampaian informasi sebelumnya telah dilakukan dengan mengirimkan surat langsung ke tiap instansi terkait. Namun adanya beberapa kondisi di lapangan menyebabkan penyampaian beberapa surat tidak maupun telat sampai ke tujuan.
Dalam rangka mewujudkan penyampaian informasi yang lebih maksimal, KP2KP Sidrap pun telah berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabuaten Sidrap diantaranya Dinas Pemerintah Desa, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Bidang Perbendaharaan, dan Inspektorat Kabupaten Sidrap. Koordinasi tersebut berupa permintaan data kontak masing-masing bendahara Instansi yang terlampir di KEP-237/PJ/2020 dan KEP-270/PJ/2020 yang masuk dalam wilayah wajib pajak KP2KP Sidrap.
Pesan yang dikirimkan langsung ke kontak masing-masing bendahara melalui WhatsApp resmi KP2KP Sidrap ini berisi tentang informasi terkait terbitnya NPWP instansi pemerintah yang bersangkutan secara jabatan serta rincian dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen tersebut nantinya akan diproses untuk perubahan data dan aktivasi Efin pada NPWP instansi pemerintah yang baru.
Dengan penggunaan WhatsApp blast ini, pihak KP2KP Sidrap berharap masing-masing bendahara instansi pemerintah dapat lebih mudah dijangkau sehingga pengajuan kelengkapan dokumennya tidak terhambat apalagi sampai terlambat.
- 40 kali dilihat