Reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Malinau Ading Reflin mendatangi KP2KP Malinau yang terletak di Jl Raja Pandita No. 98 RT XI, Malinau Kota, Malinau (Rabu, 1/9) . Ading datang untuk mewawancarai Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari segi perpajakan. Hasil dari wawancara ini nantinya akan disiarkan melalui jaringan radio RRI Malinau guna menyebarkan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
Mengawali sesi wawancara, Ading Reflin menanyakan pengertian dari wajib pajak dan alasan mengapa penting untuk membayar pajak."bahwasannya wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," jelas Andika Setiawan.
Kegiatan wawancara dilanjutkan dengan pembahasan PMK No. 9/PMK.03/2021 yang mencakup seluruh insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
KP2KP Malinau berharap dengan kegiatan edukasi ini wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak dengan sebaik-baiknya dan tetap patuh akan kewajiban perpajakan yang dimiliki.
- 14 kali dilihat