
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Watampone memperkenalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kabupaten Bone dengan melakukan pengiriman whatsapp blast (Jumat, 17/1).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone Iwan Budi Rianawan menyampaikan bahwa whatsapp blast ini dikirimkan ke nomor telepon seluler wajib pajak yang terdaftar di database KPP Pratama Watampone. Iwan menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan whatsapp blast ke 800 wajib pajak. Iwan juga menjelaskan bahwa PPS digagasa dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Adapun informasi yang disampaikan dalam whatsapp blast tersebut mengenai PPS kebijakan I ditujukan kepada Wajib Pajak Badan ataupun Wajib Pajak Orang Pribadi peserta pengampunan pajak atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan. Informasi kedua adalah mengenai PPS kebijakan II yang ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan periode 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2020.
Mengingat kondisi wilayah kerja KPP Pratama Watampone yang cukup luas yaitu Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo serta masih kurangnya pemahaman wajib pajak akan media sosial, whatsapp menjadi salah satu cara memperkenalkan berbagai layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Watampone. Hal tersebut disampaikan oleh Anggi Setyorini selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Watampone.
"Dengan adanya whatsapp blast, kita dapat menyampaian imbauan dengan cepat dan efisien kepada wajib pajak tanpa terkendala dengan jarak atau tidak terjangkau surat menyurat yang kempos ke alamat wajib pajak dikarenakan alasan tertentu," pungkas Anggi.
- 52 kali dilihat