Sebanyak 200 wajib pajak di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengikuti kegiatan edukasi Coretax yang diselenggarakan di KPP Pratama Sukabumi (Selasa, 10/9). Kegiatan tersebut dilakukan dari 20 Agustus hingga 19 September. Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
“Coretax ini dibuat dengan asas fungsionalitas, artinya nanti dalam pelaksanaanya itu diharapkan akan mempermudah Bapak dan Ibu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam satu aplikasi,” ujar Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Sukabumi Ahmad Husni pada saat kegiatan edukasi Coretax.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax tersebut, ujar Husni, adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Kegiatan yang dilakukan di Aula KPP Pratama Sukabumi tersebut dilakukan setiap Selasa dan Kamis. Sebanyak 20 wajib pajak mengikuti kegiatan tersebut setiap kegiatan edukasi. Edukasi dilaksanakan oleh para trainer yang telah melakukan pelatihan khusus sebelumnya. Para trainer terdiri atas berbagai komponen jabatan pada KPP, mulai dari kepala seksi, penyuluh pajak, pemeriksa pajak, penilai pajak, maupun Account Representative.
Selama pelaksanaan edukasi, wajib pajak mengakses Tax Payer Portal melalui jaringan intranet dengan user khusus yang diberikan oleh Tim Edukasi. Portal tersebut terhubung dengan data real wajib pajak namun isian yang dilakukan saat edukasi tidak akan memengaruhi data sebenarnya.
“Tujuan edukasi hari ini adalah untuk melihat bagaimana first impression Bapak dan Ibu kepada Coretax. Nama yang muncul memang betul perusahaan milik Bapak dan Ibu, namun data yang akan coba kita isikan bersama-sama dalam kegiatan ini tidak akan masuk ke profil sebenarnya, jadi Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir akan ada catatan transaksi-transaksi yang menggantung pada profil perusahaan,” jelas Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Rudiatna
Wajib Pajak melakukan beberapa praktik seperti pembuatan faktur pajak, bukti potong, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dan pembuatan billing untuk deposit pajak. Deposit pajak merupakan salah satu fitur terbaru Coretax dalam proses bisnis pembayaran. Deposit pajak didefinisikan sebagai pembayaran pajak yang tidak terikat pada suatu jenis pajak tertentu dan dapat dialokasikan ke jenis pajak lain melalui prosedur pemindahbukuan.
Selain melalui pembuatan billing, deposit pajak juga dapat dibayar melalui pemindahbukuan atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan dari deposit pajak dapat dicairkan kembali oleh wajib pajak melalui prosedur pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Sedangkan apabila saldo di deposit pajak tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran pajak, wajib pajak dapat memilih membuat kode billing secara mandiri senilai kurang bayarnya.
Menutup kegiatan edukasi, Account Representative (AR) KPP Pratama Sukabumi Endra Surya menegaskan kembali bahwa hadirnya Coretax ini diharapkan akan mempermudah wajib pajak khususnya dalam rangka pengawasan melalui jabatan yang diampunya.
“Apa yang Bapak dan Ibu lihat di portal akan sama dengan yang kami lihat. Surat yang kami kirimkan juga bisa dilihat di portal, semoga hal tersebut akan mempermudah Bapak dan Ibu dalam merespon Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari AR,” pungkas Endra.
Pewarta: Nurliana R |
Kontributor Foto: Nurliana R |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat