Sebanyak 16 bendahara dari Saturan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tasikmalaya mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Coretax DJP yang diselenggarakan di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya (Rabu, 12/2). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para bendahara dalam memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya melalui aplikasi Coretax.

“Di sistem Coretax DJP, Bapak dan Ibu dapat mengunggah data bukti pemotongan dalam jumlah yang banyak melalui skema impor XML,” ungkap Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya, Fahmi Hidayat, dalam kegiatan Bimtek tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan VI, Edi Purwanto, membuka acara dan menyampaikan harapan agar para peserta dapat memahami dan mempraktikkan langsung penggunaan aplikasi Coretax DJP.

“Kami senang acara ini dapat terselenggara. Semoga bimtek ini berjalan lancar dan Bapak Ibu bendahara dapat menggunakan aplikasi Coretax DJP ini dengan baik,” tutur Edi dalam sambutannya.

Dalam edukasi tersebut, Fahmi bersama penyuluh pajak lainnya yaitu Rita Rustiana memandu penggunaan aplikasi Coretax DJP dimulai dari pembuatan bukti pemotongan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) PPh Pasal 21 dan bupot unifikasi.

Bendahara dapat membuat bupot secara manual berdasarkan transaksi atau melalui skema impor data. Aplikasi Coretax DJP menggunakan skema impor data dengan format file baru, yaitu Extensible Markup Language (XML). Wajib Pajak dapat mengunduh converter dan template format data XML pada laman resmi pajak.go.id. Melalui skema tersebut, wajib pajak dapat membuat bupot dalam jumlah banyak dengan mudah tanpa harus membuat bupot satu per satu.

Dalam kesempatan yang sama, Rita juga memandu pelaporan SPT Masa meliputi SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa Unifikasi, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN Non PKP.

“Pelaporan SPT Masa disampaikan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya,” ujar Rita.

Edukasi ini merupakan upaya KPP Pratama Tasikmalaya dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.

 

 

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.