
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mojosari mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Edukasi Perpajakan Pengisian SPT Tahunan Elektronik kepada para pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto (Jumat, 31/1). Kegiatan yang bertempat di aula Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto Jalan Pemuda Nomor 55, Seduri, Mojosari tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Kepala KP2KP Mojosari Rahmat Basuki pada saat pembukaan acara menyampaikan adanya keterkaitan secara keuangan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemkab Mojokerto, yaitu adanya Dana Bagi Hasil Pajak dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang merupakan bagian Penerimaan Asli Daerah pada APBD Kabupaten Mojokerto. Di samping itu juga ditekankan bahwa pentingnya para wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya dan dapat melaksanakan sendiri kewajiban tersebut. Termasuk dalam hal mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Selanjutnya materi mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik disampaikan oleh pegawai KP2KP Mojosari Sarvito Prima. Hampir seratus pegawai Satpol PP yang hadir menyimak materi yang disampaikan dengan saksama.
Setelah pemaparan materi, para pegawai yang telah mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 dari bendahara dipandu untuk praktik secara langsung mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya secara e-Filing melalui situs web www.pajak.go.id. Seluruh peserta semangat mengikuti kegiatan hingga acara ditutup pada pukul 11.15 WIB.
- 89 kali dilihat