
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion) Implementasi Sakti dan Peraturan Perpajakan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau, Kapuas Hulu (Kamis, 10/6). Kegiatan yang digagas oleh KPPN Putussibau ini dilaksanakan secara luring dan dihadiri oleh 22 peserta.
Kepala KPPN Putussibau Chandra A.S Wibowo berpesan kepada para peserta kegiatan agar selain mulai mengimplementasikan aplikasi Sakti secara penuh, bendaharawan satker agar senantiasa mengikuti kebijakan dan peraturan perpajakan terbaru agar dapat memenuhi administrasi perpajakan secara baik dan benar. Ia pun mengatur jalannya acara agar penyampaian edukasi perpajakan dilaksanakan terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan dengan materi implementasi Sakti.
Jefri yang menjadi narasumber perpajakan pada kegiatan ini menyampaikan bahwa, landasan hukum terbaru dalam administrasi perpajakan satuan kerja instansi pemerintah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-231/PMK.03/2019 tentang tata cara pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
“Jadi pada kesempatan ini akan kami sampaikan rangkuman dari yang tertuang dalam peraturan tersebut,” ujarnya
Lebih lanjut, Jefri juga mengingatkan kepada para peserta mengenai kebijakan terbaru terhadap pengenaan Bea Meterai. Ia menyampaikan bahwa mulai tahun 2022 nanti, meterai Rp6.000 dan Rp3.000 sudah tidak dapat digunakan lagi karena sudah harus menggunakan meterai Rp10.000.
Tak lupa, Jefri juga mengingatkan mengenai perubahan batas minimum nilai dokumen yang terutang bea meterai menjadi senilai Rp5 juta.
- 29 kali dilihat