Bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sumatera Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi memberikan sosialisasi perpajakan kepada satuan kerja (satker) Kementerian dan Lembaga di wilayah Sumatera Barat, Kota Padang Sumatera Barat (Selasa, 22/4)

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. PMK ini merupakan dasar hukum penting dalam implementasi Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan yang modern dan terintegrasi sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

Penyuluh Pajak, Gusfahmi dan Irnilda Zenti, menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Dalam paparannya, Gusfahmi menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan langkah besar dalam digitalisasi sistem perpajakan Indonesia yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

"Dengan diberlakukannya PMK 81 Tahun 2024, semua satker harus mulai beradaptasi dengan sistem Coretax DJP. Ini bukan sekadar perubahan sistem, tetapi transformasi cara kita berinteraksi dengan administrasi perpajakan. Semua proses akan lebih terdokumentasi, cepat, dan terintegrasi," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Irnilda Zenti menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap hak dan kewajiban perpajakan bagi satker sebagai bagian dari kepatuhan institusi terhadap peraturan yang berlaku.

"Kami berharap seluruh satuan kerja dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Tidak hanya sekadar mengikuti perubahan, tapi juga memanfaatkan sistem Coretax (DJP –red) untuk pengelolaan kewajiban perpajakan yang lebih baik dan tepat waktu," jelasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan berbagai satker kementerian/lembaga di Sumatera Barat, Para peserta mendapat kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai implementasi sistem baru, termasuk tahapan migrasi data dan pengisian dokumen perpajakan secara elektronik.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap seluruh satker kementerian dan lembaga di Sumatera Barat semakin siap menghadapi kebijakan perpajakan terbaru. Mereka juga diharapkan dapat memahami secara utuh regulasi tersebut dan mampu mengimplementasikannya secara efektif dalam pelaksanaan anggaran.

Pewarta:Luthfi Hariz Setiono
Kontributor Foto:Kanwil DJPb Sumatera Barat
Editor:Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.