Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong menyelenggarakan layanan untuk membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan aktivasi EFIN menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu pada 31 Maret 2025. Layanan ini diadakan di Aula KPP Pratama Serpong, Kabupaten Tangerang (Kamis, 6/3).
Pegawai KPP Pratama Serpong yang bertugas pada hari tersebut membantu wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak yang membutuhkan bantuan teknis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak yang datang diarahkan ke aula untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan kondisi mereka. Bagi wajib pajak yang nomor telepon dan emailnya masih aktif, dapat langsung menuju antrian E untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, bagi wajib pajak yang perlu mengganti nomor telepon atau email, disarankan untuk terlebih dahulu melakukan penggantian EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar proses pelaporan berjalan lancar dan memastikan data yang terhubung dengan sistem perpajakan tetap valid.
Dengan adanya layanan ini, KPP Pratama Serpong berharap wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Rovi Amalia |
Kontributor Foto: RovI Amalia |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat