Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara (KPP Batam Utara) mendapat kunjungan dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 12/7). Dalam kunjungan tersebut, Satgas Saber Pungli Batam memberikan edukasi kembali mengenai peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagai langkah pencegahan dan memastikan tidak adanya pungutan liar di lingkungan KPP Batam Utara.

Satgas Saber Pungli Batam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika mendapati adanya pungutan liar dalam mendapatkan pelayanan publik melalui situs lapor.go.id. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri membuka saluran pengaduan yang dapat diakses oleh wajib pajak di situs pengaduan.pajak.go.id.

 

Pewarta: Amin Nur Annisa
Kontributor Foto: Rafiqa Yasir
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.