
KPP Pratama Karawang Selatan dan KPP Pratama Karawang Utara melaksanakan kegiatan Business Development Services (BDS) kepada Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Karawang (Selasa, 18/8). BDS kali ini turut menggandeng Tax Center Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) untuk berpartisipasi. Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari wajib pajak (WP) UMKM serta anggota Tax Center UNSIKA mengikuti kegiatan ini secara daring melalui aplikasi Zoom.
BDS kali ini bertujuan untuk mengajak Pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif PPh Final dan subsidi bunga kredit UMKM. Sesuai dengan PMK-86/PMK.03/2020, WP UMKM yang dikenai PPh Final PP 23 Tahun 2018 berhak memanfaatkan insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga bulan Desember 2020. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PMK-44/PMK.03/2020, di mana insentif PPh Final UMKM hanya diberikan hingga bulan September 2020. Perbedaan lainnya yaitu WP UMKM tidak perlu mengajukan Surat Keterangan terlebih dahulu. Cukup dengan menyampaikan Laporan Realisasi setiap bulan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak ini.
Selain materi tentang insentif pajak dan subsidi bunga kredit UMKM, disampaikan pula materi mengenai penyusunan laporan keuangan bagi UMKM. Saat ini, masih banyak WP UMKM yang belum memahami tata cara penyusunan laporan keuangan sehingga berdampak pada rendahnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan WP UMKM.
“Kami berharap WP UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak ini, dan juga semakin tertib dalam melaporkan SPT Tahunan," ujar Tata Nugraha selaku Kepala KPP Pratama Karawang Utara sekaligus Plt. Kepala KPP Pratama Karawang Selatan. Di akhir acara, wajib pajak yang berpartisipasi dalam kegiatan ini menyampaikan rasa terima kasihnya. Mereka juga berharap ke depannya akan lebih banyak lagi kegiatan sosialisasi secara daring seperti ini.
- 26 kali dilihat