Direktorat Jenderal Pajak melalui Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat menghadiri undangan Bank Sumsel Babel dalam rangka asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bertempat di Bank Sumsel Babel, Lahat (Selasa, 7/3)

Kegiatan asistensi ini dipandu oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Lahat antara lain Ramdan Adicahyawan, M. Sulistian, dan Bella Astriandini serta dihadiri oleh seluruh karyawan Bank Sumsel Babel. Sebelum melaksanakan asistensi, tim penyuluh pajak memberikan pre-test untuk menguji tingkatan pengetahuan peserta terhadap materi yang akan disampaikan dan menarik antusiasme peserta. Petugas memberikan suvenir kepada lima peserta dengan nilai tertinggi.

Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing. Pengisian SPT dilaksanakan bersama-sama dan diselingi proses tanya jawab peserta. Kegiatan berlangsung selama dua jam dan semua peserta berhasil melaporkan SPT Tahunannya masing-masing.

“Animo peserta asistensi e-Filing sungguh luar biasa, sebagai petugas pajak rasanya saya sangat senang dan ikut bersemangat untuk memberikan asistensi dan benar-benar tidak terasa waktu dua jam berlalu," ucap Sulistian.

"Selain meingkatkan kepatuhan pelaporan wajib pajak, kegiatan asistensi ini diharapkan membantu seluruh Wajib Pajak Bank Sumsel Babel Lahat sepenuhnya melakukan pemadanan NIK-NPWP serta mampu melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri pada tahun berikutnya, sehingga tidak perlu repot ke kantor pajak,'' tambah Sulistian.

Pelaporan SPT Tahunan sendiri adalah salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak di seluruh Indonesia yang dilakukan satu tahun sekali dengan batas akhir lapor 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.

Pewarta: Vovi Anggara
Kontributor Foto: Vovi Anggara
Editor: Teguh Budianto