
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare Yusan Jubiantara melakukan kunjungan kerja ke kantor BRI Cabang Parepare, Kota Parepare (Selasa, 5/1).
Kunjungan ini dilangsungkan dalam rangka melakukan publikasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam bentuk spanduk dan banner yang ditujukan kepada nasabah BRI. Yusan menyampaikan pada pihak BRI Cabang Parepare bahwa PPS digagas sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta.
Lebih lanjut Yusan menyatakan bahwa PPS terdiri dari dua kebijakan. Kebijakan pertama yang ditujukan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang telah mengikuti Tax Amnesty. Sedangkan kebijakan kedua ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Program Pengungkapan Sukarela ini adalah sarana pemerintah untuk bisa menarik dana yang terparkir diluar negeri untuk bisa membantu membiayai pembangunan dalam negeri, selain itu program ini tentu menguntungkan wajib pajak dalam sisi perpajakannya,” jelas Yusan.
Disebutkan, syarat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang mengikuti kebijakan pertama, pengungkapan harta dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), yang dilampiri :
- Bukti pembayaran PPh Final
- Daftar Rincian harta dan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
- Daftar Utang
- Pernyataan Mengalihkan Harta ke Indonesia
- Pernyataan akan menginvestasikan ke sektor bagi yang bermaksud mengalihkan ke investasi.
Terakhir Yusan menyampaikan pada pihak BRI Cabang Parepare bahwa ia berharAp publikasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kemauan masyarakat luas untuk ikut serta mengikuti PPS.
- 23 kali dilihat