Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara membuka kelas pajak tentang Tata Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara daring melalui Aplikasi Zoom  Cloud Meeting (Rabu,13/4). Kelas pajak berlangsung pukul 10.00 sampai 11.00 WIB, diikuti 72 Wajib Pajak Badan. Materi sosialisasi disampaikan Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara Fery Nando dan Agatha menjelaskan cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online. "Melaporkan SPT secara online memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, SPT Tahunan harus dilaporkan secara benar, lengkap dan jelas, jangan sampai lewat waktu melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yaitu tanggal 30 April", ujar Fery. Setelah pemaparan materi dilanjutkan sesi diskusi yang disambut baik dan antusias wajib pajak yang mengajukan pertanyaan seputar cara pelaporan untuk yang baru menggunakan e-Form, solusi lupa email dan password DJP online serta terkait aktifasi Efin.

Melalui kegiatan ini, KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap memudahkan wajib pajak melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.