Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Gresik mengadakan Pojok Pajak di Pendopo Kantor Camat Gresik, bertempat di Jalan Usman Sadar Nomor 169, Ngipik, Sukorame, Kecamatan Gresik (Rabu, 18/10).

Kegiatan Pojok Pajak ini diadakan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah untuk masyarakat Kecamatan Gresik. Jenis layanan yang diberikan antara lain terkait  pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan maupun Non Karyawan, permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan perubahan data atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan permohonan non efektif wajib pajak.

Mohammad Anis selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Gresik menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPP Pratama Gresik, karena telah mengadakan kegiatan pojok pajak di Kecamatan Gresik. “Harapan kami, kegiatan pojok pajak ini dapat diadakan lagi tahun depan atau secara rutin,” tutur Anis. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Sholeha, salah satu wajib pajak, yang merasa senang dan terbantu karena dapat dilayani dengan baik dan tuntas atas permohonannya. “Alhamdulillah sudah selesai, semoga kegiatan seperti ini diadakan secara rutin di Kantor Kecamatan Gresik, agar tidak jauh-jauh ke Kantor Pajak,”ujarnya.

Tim Pojok Pajak KPP Pratama Gresik berharap, adanya kegiatan pojok pajak tersebut dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak akan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Adhi Nur Cahya
Kontributor Foto: Darat Agung Adi Pranoto
Editor: Karsita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.