
PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) Marisa mengundang Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa untuk melakukan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula PT PETS Marisa (Senin, 6/3). Tidak hanya dihadiri oleh karyawan PT PETS Marisa saja, melainkan juga turut hadir karyawan dari PT Merdeka Mining Service (MMS) serta PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM).
Acara yang dibuka oleh perwakilan Kepala PT PETS Sasongko mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Marisa karena telah bersedia menghadiri undangan dari PT PETS dan membantu para karyawawan, baik itu PT PETS, PT MMS, maupun PT GSM, untuk memenuhi kewajiban perpajakan. "Kegiatan ini sebagai pengenalan kepada para karyawan terkait program yang dicanangkan oleh pemerintah terkait Satu Data Indonesia," ungkap Sasongko.
Pada kesempatan ini, Pelaksana KP2KP Marisa Sapdho Wibowo yang bertindak sebagai pembawa materi memaparkan terkait manfaat dan batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP. Tak lupa, Sapdho juga memberikan asistensi dan tata cara pemutakhiran data NIK. Program pemadanan NIK menjadi NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
"KP2KP Marisa berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antar instansi Kemenkeu Satu dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berdampak pada peningkatan penerimaan pajak," imbuh Sapdho Wibowo.
Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 6 kali dilihat