Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang mengadakan kegiatan sapa pajak melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dengan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 kepada 116 wajib pajak di KPP Madya Dua Tangerang, Blok U No. 5, Jalan Scientia Boulevard, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten (Kamis, 20/7). Kegiatan sapa pajak ini merupakan hasil dari kolaborasi dengan Kanwil DJP Banten dan KPP Madya Tangerang.
“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh,” tutur Sapardi.
Pewarta: Ibnu Wibowo |
Kontributor Foto: Francisca Yeni |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat