“Sebagai penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 164 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru yang di dalamnya ditambahkan pengisian saat dimulainya kewajiban PKP dimulai,” jelas Irvan Ugaharisto Selladepa selaku Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb saat melakukan siaran langsung Instagram di akun resmi KPP Pratama Tanjung Redeb @pajaktjgredeb.
Kegiatan siaran langsung ini dilaksanakan di Ruang Podcast KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara (Jumat, 20/9).
Selaku moderator, pelaksana KPP Pratama Tanjung Redeb Whinih Ayuning Firdenti menanggapi penjelasan Irvan. “Jadi, ini artinya saat penerbitan Surat Pemberitahuan Pengusaha Kena Pajak (SKPPKP) tidak sama tanggalnya dengan saat dimulainya hak dan kewajiban PKP ya, Mas?” tanya Whinih.
“Iya betul. Kita ambil contoh, misal pada aturan lama kita menerbitkan SPPKP pada tanggal 20 September, maka kewajiban PKPnya sudah dimulai saat itu juga. Nah, namun untuk saat ini kita bisa memilih saat dimulainya kewajiban perpajakan PKP mulai berjalan sampai dengan 31 Desember 2024,” jelas Irvan.
Dalam siaran Instagram yang ditonton oleh 32 wajib pajak tersebut, Irvan juga menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan kewajiban perpajakan PKP. “Yang dimaksud dengan kewajiban perpajakan PKP ini ada memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN dan PPnBM yang masih harus dibayar, melaporkan perhitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN,” jelasnya.
Di akhir acara tersebut, Irvan juga menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak melalui kolom komentar. Irvan juga berharap agar siaran Instagram tersebut dapat bermanfaat untuk wajib pajak. “Semoga dengan adanya peraturan baru ini, dapat memudahkan wajib pajak, ya. Selain itu juga, untuk wajib pajak yang sudah mulai kewajiban perpajakannya semoga tetap tertib melaksanakan kewajibannya. Terutama lapor SPT Masa PPN, meski nihil tetap harus lapor untuk menghindari sanksi administrasi,” ucapnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Fikri Harris |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat