“Selamat sore Kawan Pajak. Pada sore hari ini kita akan membahas tentang aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 tahun 2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi (OP), Badan, dan Instansi Pemerintah serta Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara online. Saat ini hingga 31 Maret 2024 nanti merupakan waktu untuk menyampaikan pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Di dalam siaran langsung Instagram ini kawan pajak semua bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap bagaimana cara menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi,” ungkap Salsabila Cahyani selaku pembawa acara siaran langsung Instagram. Siaran langsung ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Selasa, 20/2).
Dalam acara yang ditonton oleh 51 pengikut Instagram Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb ini, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa berperan sebagai pemateri. Irvan menjelaskan bahwa per 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mulai resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Hal ini sudah diperkenalkan sejak 14 Juli 2022 di PMK 112 Tahun 2022 bahwa NPWP akan menggunakan format 16 digit yaitu NIK,” ungkap Irvan.
“Sedangkan NPWP Badan dan Instansi Pemerintah akan mengalami perubahan format menjadi 16 digit juga. Namun ada perbedaan yaitu menambah angka ‘0’ di depan NPWP dan diterbitkan NITKU untuk NPWP cabang,” tambahnya.
Selain pemadanan NIK-NPWP, Irvan juga menjelaskan soal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara rinci hingga tata cara mendapatkan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). “Apabila wajib pajak lupa EFIN dan tidak sempat ke kantor pajak bisa e-mail ke layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu melalui e-mail lupa.efin@pajak.go.id, menghubungi agen Kring Pajak melalui saluran telepon 1500200, live chat di www.pajak.go.id, atau melalui aplikasi M-Pajak,” jelas Irvan.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat