Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara menggelar kelas pajak dengan tema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring melalui Zoom Meeting di Kota Balikpapan (Jumat, 26/1).
Mengundang Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah yang berada di wilayah Kalimantan Timur dan Utara, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dihadiri 130 peserta.
Kelas pajak dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Panji Setiawan. “Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 melalui implementasi TER. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 tersebut memberikan kemudahan yang tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Tidak terdapat penambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif sedangkan tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini,” ujar Panji.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Agus Sugianto dan Didik Musthafa selaku Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara. Agus menuturkan bahwa penerapan kebijakan tarif efektif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama peserta terkait kendala perpajakan yang sering ditemui oleh Bendahara. Berlangsung hingga pukul 12.00, kelas pajak ditutup dengan foto bersama peserta.
Pewarta: Dini Syah Siyah |
Kontributor Foto: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat