Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan pemberitahuan surat paksa di Kantor Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Rabu, 4/10).

Pemberitahuan surat paksa ini ditujukan kepada wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan. Namun, dikarenakan alamat wajib pajak tidak dapat ditemukan, JSPN KPP Pratama Curup Wiera Adeatama Rahmansyah dan Muhammad Arif Budiman menyampaikan surat paksa tersebut ke kantor kelurahan tempat tinggal wajib pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Pasal 18 Ayat 1, dalam hal pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak tidak dapat dilaksanakan, surat paksa disampaikan melalui aparat pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa.

Saat menyampaikan surat paksa kepada Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pensiunan Sapto Mulyadi, Arif menjelaskan bahwa penerbitan dan pemberitahuan surat paksa merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak aktif dan meminta bantuan kelurahan untuk dapat menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak.

“Siap, Pak. Kami akan bantu sampaikan surat paksa kepada para wajib pajak, terutama wajib pajak yang alamatnya sulit ditemukan,” ujar Sapto.

Pemberitahuan surat paksa ini juga dilaksanakan di beberapa kantor kelurahan lainnya seperti Kantor Kelurahan Jalan Baru, Sidorejo, Talang Rimbo Lama, Talang Rimbo Baru, Pasar Tengah, Sukaraja, dan Timbul Rejo.

Dengan tersampaikannya surat paksa tersebut, JSPN KPP Pratama Curup berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Wiera Adeatama Rahmansyah
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum